Jakarta, Beritasatu.com - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan terserah saat merespons kesaksian Ricky Rizal yang menyatakan tidak dengar perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E mengungkapkan hal ini ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksian Ricky Rizal di persidangan. Ricky Rizak bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Tentang Duren Tiga, penembakan. Bang Ricky tadi menjelaskan tidak mendengarkan dan dalam jarak sedekat itu mungkin Bang Ricky mendengarkan. Tetapi mungkin tidak mau bicara, tetapi terserah juga sama Bang Ricky," ujar Bharada E.
Sebelumnya dalam persidangan, Ricky Rizal mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan tentang luas ruangan tempat Brigadir J dihabisi di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Ricky Rizal memperkirakan luasnya sekitar tujuh hingga delapan meter. Hanya saja, JPU menyatakan bahwa ruangan itu sempit.
"Masa kau tidak mendengar kata-kata, selain 'woy tembak!' Cuman saudara hanya mendengar 'jongkok?'," kata JPU.
Baca selanjutnya
"Siap, yang saya dengar begitu 'jongkok-jongkok'," ungkap Ricky Rizal.
JPU kemudian menanyakan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com