Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I. Tercatat, masing-masing 9 Fraksi menyatakan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi.
"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dalam pembahasan tingkat I?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Kemudian, perwakilan Fraksi dan Menkumham melakukan penandatanganan persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Khairul.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi sebelumnya telah menugaskan dirinya dan menteri luar negeri untuk mewakili presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI. Presiden Jokowi, kata Yasonna, telah menyampaikan rencana RUU ini kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Menurut Yasonna, kerja sama ekstradisi dengan Singapura untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
“Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan," ungkap Yasonna.
Menurut Yasonna, pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com