DPR Setujui RUU Perjanjian Indonesia-Singapura untuk Ekstradisi Buronan
Selasa, 6 Desember 2022 | 06:07 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan untuk disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I. Tercatat, masing-masing 9 Fraksi menyatakan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi.
"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dalam pembahasan tingkat I?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Kemudian, perwakilan Fraksi dan Menkumham melakukan penandatanganan persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
"Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menandakan forum telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Khairul.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi sebelumnya telah menugaskan dirinya dan menteri luar negeri untuk mewakili presiden dalam pembahasan rencana UU tersebut dengan DPR RI. Presiden Jokowi, kata Yasonna, telah menyampaikan rencana RUU ini kepada Ketua DPR melalui surat No.R|35/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Menurut Yasonna, kerja sama ekstradisi dengan Singapura untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
"Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan," ungkap Yasonna.
Menurut Yasonna, pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi kedua negara.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Nawawi Pomolango: Jangan Teriak Jujur Itu Hebat, tetapi Kita Tidak Jujur

Mengapa Firli Masih Terima Gaji? KPK: Ketentuannya Seperti Itu

8 Herbal yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Musim Hujan

B-Universe dan KPU Jabar Berkolaborasi untuk Sukseskan Pemilu 2024

8 Artis Pernah Jalani Sedot Lemak, Ada yang Meninggal Dunia

Rektor Untar Raih Penghargaan Academic Leader Award 2023

Cemisteri BTV Malam Ini: Balas Dandam Arwah Penasaran di Toilet 105

Profil Henry Kissinger yang Diselimuti Kontroversial Meninggal di Usia 100 Tahun

Lirik Lagu Buru-Buru oleh Mahalini yang Kisahkan Keraguan dalam Memilih Pasangan

Prabowo dan Iko Uwais Tunjukkan Kuda-kuda Silat

10 Tips Menjaga Kesehatan Anak Selama Musim Hujan

Liga Champions: Garnacho Gacor, Onana Bapuk, MU di Lubang Jarum

Kemenkeu: Kerangka ESG Dorong Proyek Infrastruktur Berkelanjutan

Ini Update Genangan Air di 69 RT di Jakarta hingga Kamis Siang

Banjir hingga 1 Meter Rendam Permukiman Warga Kelurahan Rawajati Jakarta
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo