Jakarta, Beritasatu.com - Kompolnas akan menyurati Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Syahardiantono. Dalam surat itu, Kompolnas mempertanyakan belum digelarnya sidang etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB (Napoleon Bonaparte), P (Prasetijo Utomo), dan TM (Teddy Minahasa)," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan Poengky, surat tersebut penting untuk menjelaskan soal status sidang etik empat anggota Polri tersebut kepada masyarakat. Ditekankan, sudah menjadi tugas Polri untuk menyampaikan secara transparan.
"Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk," ucapnya.
Kendati demikian, Poengky belum dapat mengungkap alasan Polri belum membeberkan proses kode etik para anggota polri itu. Menurutnya, hal itu hanya dapat dijelaskan oleh Polri.
"Yang bisa menjawab sesuai kondisi adalah Kadiv Humas Polri. Jangan posisikan saya sebagai jubir Polri dong. Sepengetahuan saya, semuanya akan diproses kode etik," imbuhnya
Di sisi lain, Poengky turut menyoroti proses kode etik terhadap para polisi yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan salah satunya Bharada E.
Poengky mengatakan proses dugaan pelanggaran etik terhadap Bharada E akan dilanjut oleh Polri setelah sidang kasus pidananya rampung.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," ungkap Poengky.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com