Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KUHP yang baru disahkan menjadi UU. Ia juga mengimbau masyarakat yang tak setuju untuk menggugat KUHP baru tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum, tidak perlu berdemo," ujar Bambang usai sidang paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Diberitakan, DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa (6/12/2022). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sedang mengetok palu tanda disahkannya UU KUHP.
"Untuk itu kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ujar Sufmi Dasco kepada seluruh peserta sidang paripurna.
"Setuju!," jawab para peserta sidang.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP membeberkan 12 persoalan dalam RUU KUHP. Untuk itu, Aliansi menolak pengesahan RUU KUHP karena bisa mematikan demokrasi di Indonesia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com