Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, menepis berita negatif Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.
“Saya juga menyampaikan di sini, kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra, peristiwanya tidak seperti itu, Yang Mulia,” kata Agus ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Berita negatif yang ia maksud adalah berita viral mengenai Hendra Kurniawan yang datang bersama pasukan Polri ke kediaman Brigadir J di Jambi.
Dalam berita yang beredar dikabarkan Hendra Kurniawan berperilaku tidak sopan ketika menjelaskan kronologi mengenai kabar Brigadir J.
Atas berita tersebut, Agus menegaskan, Hendra Kurniawn berlaku dengan sopan ketika menyampaikan kabar mengenai Brigadir J.
“Saya sudah mendampingi Pak Hendra dari 2016. Pada saat mendampingi itu, baru saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan ke pihak keluarga semuanya, menjelaskan. Kemudian, kalau ada berita viral yang negatif tentang Pak Hendra, saya tidak setuju, Yang Mulia,” ucap Agus Nurpatria.
Ketika hakim bertanya mengapa kepolisian menutupi penjelasan Hendra Kurniawan dari publik, Agus Nurpatria menjelaskan, penjelasan dan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian hanya akan dijelaskan kepada keluarga inti.
Baca selanjutnya
“Pada saat itu kan Pak Hendra menjelaskannya akan disampaikan kepada keluarga ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA