Sebar Foto Bom Bunuh Diri Bandung, Penjara 4 Tahun Menunggu

Jakarta, Beritasatu.com - Hati-hati, menyebarkan foto bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung ternyata terancam hukuman 4 tahun penjara. Diketahui saat ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sudah berlaku di Indonesia.
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Salah satu hal yang diatur di dalam UU ITE tersebut adalah perbuatan teror online atau daring. Pada pasal 29 dalam UU ITE setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Dampak Perubahan Iklim Makin Nyata, Jokowi Beberkan Faktanya

Ketidakpastian Global Masih Menghantui, Begini Karakteristiknya

Geledah Rumah di Jakarta, KPK Sita Bukti Dokumen Terkait Kasus Wamenkumham

Ada Gangguan Sinyal di Stasiun Citayam, Perjalanan KRL Tertahan

Lirik Lagu Before You Go dari Lewis Capaldi dan Terjemahannya

Bhayangkara FC Pastikan Kontrak Radja Nainggolan

KPU Beri Akses ke Tim Tanggap untuk Cegah Penyebaran Data Pemilih

Sri Mulyani Diminta Jokowi Siapkan Rekomendasi Kenaikan Gaji Menteri

Gerindra Targetkan Prabowo-Gibran Raup 60 Persen Suara di Jawa Barat

Jokowi Ungkap Alasan Rajin Hadiri Konferensi di Luar Negeri

Efisiensi Energi Taiwan Peringkat 2 di Asia

Lawan Jerman di Final Piala Dunia U-17, Prancis Usung Misi Balas Dendam

Jokowi: Perbedaan Pilihan di Pemilu Hal Wajar, Tak Perlu Khawatir

Dukungan RI untuk Kemerdekaan Palestina Dijamin Terus Berlanjut

10 Tips Jitu untuk Melindungi Data Pribadi dari Serangan Hacker
1
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo