Jakarta, Beritasatu.com - Hati-hati, menyebarkan foto bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung ternyata terancam hukuman 4 tahun penjara. Diketahui saat ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE sudah berlaku di Indonesia.
UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Salah satu hal yang diatur di dalam UU ITE tersebut adalah perbuatan teror online atau daring. Pada pasal 29 dalam UU ITE setiap orang atau pelaku yang secara sengaja serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di dalamnya terdapat ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman yang berlaku bagi para pelaku teror elektronik atau online dengan menakuti-nakuti orang ini adalah pidana kurungan penjara selama 4 tahun maksimal dan atau denda paling banyak hingga Rp 750 juta.
Baca selanjutnya
Sebelumnya diketahui suara ledakan terdengar dari Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com