Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi sempat mengaku ke Ferdy Sambo bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah berbuat kurang ajar. Pengakuan itu disampaikan Putri ke Sambo melalui sambungan telepon.
Hal itu diungkapkan Sambo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (7/12/2022) kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia didudukkan sebagai saksi.
Mulanya, hakim PN Jaksel mencecar Sambo soal komunikasi via telepon antara dirinya dengan Putri. Komunikasi ini terjadi pada 7 Juli 2022, sehari sebelum Brigadir J tewas. Sambo menyebut komunikasi telepon dengan istrinya terjadi sekitar pukul 23.00. Sambo saat itu berada di Jakarta, sedangkan Putri di Magelang.
"Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan 'pak, Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar'," ujar Sambo dalam persidangan.
Sambo saat itu heran dan bertanya-tanya merespons pengakuan Putri itu. Sambo bahkan ketika itu berinisiatif untuk langsung pergi ke Magelang demi menemui Putri. Hanya saja, ketika itu Putri melarangnya.
"Saya jemput kamu ke Magelang. (Putri respons) 'jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana.' Sudah kalau gitu, saya minta Polres untuk datang amankan kamu. 'Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua'," ungkap Sambo mengenai percakapannya dengan Putri.
Ferdy Sambo mengaku ketika itu dirinya bersikeras ingin membantu Putri. Hal itu karena, sebelumnya Putri tidak pernah menghubunginya saat sedang menangis. Sambo kemudian berpesan ke Putri untuk menghubunginya jika terjadi apa-apa.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com