Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi sempat melarang Ferdy Sambo melapor ke polisi terkait perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri sebelumnya mengeklaim Brigadir J telah berbuat kurang ajar.
Awalnya, Ferdy Sambo hendak berinisiatif untuk melapor polisi setelah menerima pengakuan Putri itu. Hanya saja, Putri melarangnya karena takut akan ancaman dari Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Sambo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (7/12/2022), yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo diketahui juga salah satu terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia didudukkan sebagai saksi.
Hakim PN Jaksel mencecar Sambo soal komunikasi melalui telepon dengan Putri. Komunikasi ini terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas. Sambo menyebut komunikasi telepon dengan istrinya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Sambo saat itu berada di Jakarta, sedangkan Putri di Magelang.
“Saya kaget istri saya telepon dalam kondisi nangis. Istri saya mengatakan ‘Pak, Yosua kurang ajar terhadap saya, dia masuk ke kamar’,” ujar Sambo dalam persidangan.
Baca selanjutnya
Sambo heran dan bertanya-tanya merespons pengakuan Putri itu. Ketika itu, Sambo ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com