Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi mengadu ke Ferdy Sambo kalau dirinya diancam dan diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu disebut terjadi di Magelang, 7 Juli 2022, sehari sebelum Brigadir J tewas.
Hal itu diungkapkan Sambo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (7/12/2022) kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia didudukkan sebagai saksi.
Sambo mengungkapkan, Putri menyampaikan pengakuannya saat tiba di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta. Putri ketika itu menyampaikannya dengan terisak. Diungkapkan, Putri tengah tidur di kamarnya, lalu Brigadir J tiba-tiba sudah berada di depannya.
"Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam Yang Mulia. Kemudian istri saya menyampaikan, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya," kata Sambo dalam persidangan.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku tersentak atas pengakuan Putri itu. Dia bertanya-tanya mengapa kejadian seperti itu dapat menimpa istrinya. Hal itu juga membuatnya sulit untuk berpikir.
Sambo juga mengaku tidak kuat mendengar cerita Putri itu. Dia mengaku terpancing emosi ketika mendengar pengakuan Putri.
"Saya tidak bisa berkata-kata, apa mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu," ungkap Sambo.
Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiga orang itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com