Jakarta, Beritasatu.com - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meskipun begitu, penindakan tilang manual hanya diberlakukan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk jenis pelanggaran tertentu.
"Tilang manual hanya kita berlakukan untuk melepas pelat nomor, ini kan adalah suatu pelanggaran," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui tim BTV, Rabu (7/12/2022).
Selain pelat nomor, tilang manual juga berlaku untuk pemalsu plat nomor kendaraan, balap liar, dan pengguna knalpot brong.
Bagi pelanggar aturan lalu lintas dengan jenis pelanggaran tersebut, nantinya akan diberhentikan oleh petugas kepolisian lalu lintas. Kepolisian juga memastikan bahwa penindak pelanggar lalu lintas akan dilakukan oleh perwira polisi yang ada di lapangan.
Baca selanjutnya
"Anggota yang di lapangan memang sudah tidak kita kasih bekal surat ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com