Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebar foto dan video bom Bandung. Hal ini mengingat teror yang dilakukan para teroris, termasuk melalui bom bunuh diri bertujuan menebar ketakutan dan ketidakstabilan negara.
“Stop! Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri. Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris,” tulis Polri melalui akun Twitter @DivHumas_Polri yang dikutip, Rabu (7/12/2022).
STOP!
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) December 7, 2022
Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri
Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris
Teror untuk dilawan bukan untuk dishare! #KamiTidakTakut #bombunuhdiri pic.twitter.com/sM87v9jPWq
Polri menyatakan teror yang dilakukan para teroris harus dilawan bukan dibagikan melalui media sosial.
Menyebarkan foto bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung ternyata terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Sementara, Pasal 45B mengatur tentang ancaman pidananya, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.”
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com