Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dan sejumlah pihak lainnya. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik telah memeriksa para tersangka kasus tersebut di Polda Jawa Timur (Jatim) hari ini, Rabu (7/12/2022).
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali dalam keterangannya.
Hanya saja, Ali belum mengungkapkan soal detail materi pemeriksaan yang hendak didalami maupun identitas dari pihak lainnya yang menjadi tersangka. Dia hanya memastikan, KPK bakal terus menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik.
"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.
Diketahui, KPK menggelar penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan pada Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jawa Timur). Dalam kasus ini, diduga Abdul Latif Amin Imron turut terlibat.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Total sudah ada enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Hanya saja, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal konstruksi perbuatan pidana dalam kasus ini.
"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," tutur Ali.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com