Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo kukuh mengeklaim tak perintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Pernyataan tersebut dikatakan Ferdy Sambo dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo menyebut hanya menyuruh Richard Eliezer untuk menghajar bukan untuk menembak. Ketika Yosua terjatuh, Ferdy Sambo mengaku panik saat melihat Eliezer menembak.
Dituturkan, peristiwa ini bermula saat dirinya bertemu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer di rumah Duren Tiga. Saat itu, Sambo menyuruh Kuat untuk memangil Brigadir J untuk mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.
“Saat masuk rumah saya sudah emosi karena mengingat perlakuan Yosua saat itu. Saya kemudian berhadapan dengan Yosua, 'Kenapa kamu tega sama ibu?', jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan,” tutur Sambo.
“Dia malah menanyakan balik kepada saya, 'ada apa komandan', terus saya tidak bisa mengingat kembali” ucap Sambo.
Jawaban Brigadir J membuat Sambo kesal. Ferdy Sambo kemudian menyuruh Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J. Sambo mengaku kaget melihat Richard menembak Yosua.
“'Kamu kurang ajar', saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chard!'," kata Sambo.
Sambo mengatakan kejadian tersebut terjadi sangat cepat. Dia mengaku kaget dan menyuruh Eliezer untuk menyelesaikan penembakan tersebut.
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com