Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo tidak sudi disebut sebagai pembohong. Padahal, hasil poligraf atau uji kebohongan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menyatakan penjelasan Ferdy Sambo tidak jujur.
Demikian terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu mengenai tes poligraf. Saat tes, salah satu yang ditanyakan ke Ferdy Sambo yakni mengenai penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Di dalam pertanyaan di poligraf saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua? Jawaban saudara apa?," cecar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
"Tidak," respons Sambo.
"Sudah kah hasilnya saudara ketahui?," JPU kembali menanyakan.
"Sudah, (hasilnya) tidak jujur," jawab Sambo.
JPU lalu mencukupi sesi tanya jawab dengan Sambo. Hanya saja, Ferdy Sambo meminta agar diberikan waktu untuk menambahkan penjelasannya.
Sambo menyampaikan kalau hasil poligraf tak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan. Untuk itu, dia menekankan supaya tidak dituding sebagai pembohong karena hasil poligraf tidak termasuk dalam materi pembuktian.
"Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," tutur Ferdy Sambo.
"Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai," kata hakim menimpali.
Selain Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Kemudian, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikannya sudah tewas.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com