Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menegaskan Ferdy Sambo memberikan memerintahkannya untuk menembak Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menghajar.
Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk, 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ungkap Bharada E dalam ruang persidangan.
Sambo sebelumnya membantah memerintahkan Eliezer menembak Brigadir J. Ferdy Sambo mengeklaim hanya memberi perintah ke Eliezer untuk menghajar Brigadir J.
Selain itu, Eliezer juga mengklarifikasi soal kesaksian Sambo yang menyebut sempat menanyakan kesiapannya dalam menembak Brigadir J. Eliezer menyebut Sambo hanya memerintahkan dirinya menembak Brigadir J.
"Setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," ungkap Bharada E.
Tak hanya itu, Bharada E turut menepis kesaksian Sambo mengenai tidak memberikan amunisi kepadanya untuk menghabisi Brigadir J. Sambo justru memberikan sekotak magasin kepada Eliezer.
"Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia," ujar Bharada E.
Baca selanjutnya
Majelis hakim sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait bantahan Bharada E. ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com