Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mematok tarif Rp 50-150 juta terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Abdul Latif merupakan penerima suap. KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50-150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI (Abdul Latif),” ucap Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sementara pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Lebih lanjut, Firli mengatakan Abdul Latif selaku bupati Bangkalan memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Baca selanjutnya
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA