Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo urung menyampaikan kesaksian terhadap dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dua terdakwa dimaksud yakni Hendra Kurniawan serra Agus Nur Patria.
Hakim menghendaki supaya kesaksian eks Kadiv Propam Polri itu masuk dalam rangkaian pemeriksaan saksi mahkota. Sedangkan, baru Agus saja yang sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tuntas.
"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12/2022).
Tim pengacara Hendra dan Agus menghendaki agar sidang dengan agenda menghadirkan Sambo itu tetap digelar hari ini. Hanya saja, hakim bersikeras tetap dengan keputusannya.
Baca selanjutnya
"Kami mendapat informasi bahwa Pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com