Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12/2022). Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Gazalba Saleh selanjutnya Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Gazalba bakal mendekam di sel tahanan setidaknya untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca selanjutnya
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com