Jakarta, Beritasatu.com - Mantan staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai mengklaim tidak tahu-menahu mengenai surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini diketahui saat Rifai dicecar mengenai mekanisme penerbitan surat.
"Saksi kan staf pribadi (mantan) Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang saya tanyakan kebiasan saudara saksi, kalau terkait surat misalnya surat perintah itu biasanya, dibuat ditandatangani pada jam kerja atau bisa mendadak malam di tanda tangani?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12/2022).
"(Bisa) mendadak, kalau surat perintah mendadak itu kan surat urgent. Biasanya surat urgent yang dibutuhkan tanda tangani," respons Novianto ketika menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
Rifai menerangkan, surat yang bersifat urgent itu dapat diterbitkan sesuai dengan kebutuhan perintah. Selain itu, hal tersebut dapat dilakukan di luar jam kerja mulai pukul 07.00 dan 15.00 WIB, seperti di malam hari.
Rifai menyebut, sprinlidik dapat ditandatangani selain Kadiv Propam, namun dilarang dilakukan di luar tempat kerja. Sementara, yang punya kewenangan menandatangani adalah para petinggi di Divisi Propam Polri.
JPU sempat mencecar mengenai sprinlidik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Hanya saja, Rifai mengaku tidak tahu-menahu.
"Saksi tahu surat perintah penyelidikan surat perintah yang ditandatangani Hendra Kurniawan tahu tidak?," cecar JPU.
"Tidak tahu (sprinlidik)," respons Rifai.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com