Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan membuat pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri. Pengaduan itu sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang ditolak.
Saat ini, pengaduan itu telah diterima dan tergister dengan Nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
"Kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara tragedi Kanjuruhan," kata Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Andi, dalam dumas yang dilayangkannya itu, pihaknya telah memasukkan sejumlah fakta yang ditemukannya dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail ada puluhan fakta yang kita tulis di sana, ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anwar M Aris mengungkapkan, melalui dumas itu pihaknya menantang Polri untuk menerapkan pasal yang dianggap adil.
"Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi tidak perlu diajari polisi sudah paham," imbuhnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com