Jakarta, Beritasatu.com - Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 11 ETLE mobile atau tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalanan. Mulai hari ini, Jumat (9/12/2022), secara resmi, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan penindakan.
"Ya sudah saat ini, sudah kita mulai, sudah berjalan. 11 ETLE mobile ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing polres ada satu. Di Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan, 11 ETLE mobile ini diluncurkan sejak Selasa (6/11/2022).
Menurutnya, selama tiga hari terakhir polisi telah melakukan sosialisasi ETLE mobile sebagai salah satu upaya penindakan pelanggar lalu lintas.
"Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan," terang Latif.
Menurut Latif, dari uji coba tersebut sejumlah pelanggaran terekam ETLE mobile. Mayoritas jenis pelanggaran yang terpantau mulai dari tidak memakai helm hingga berkendara sambil bermain handphone.
Selain itu, berboncengan lebih dari tiga, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas.
“Ini kan sudah menggunakan AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) soalnya, jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebut," tutur Latif.
Baca selanjutnya
Menurut Latif Usman, Polda Metro Jaya mulai mengembangkan teknologi face recognition ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com