Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ismail Bolong, Jonannes Tobing mengungkapkan kliennya belum diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim.
“Enggak ada, enggak ada (pemeriksaan soal dugaan suap),” kata Johannes Tobing saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Dikatakan Johannes, hingga saat ini kliennya hanya dimintai keterangan mengenai tambang batu bara ilegal yang diduga dikelola oleh Ismail.
“Jadi, saya tegasin pak Ismail Bolong itu diperiksa 13 jam ada 62 pertanyaan semua itu menyangkut hanya soal perijinan pertambangan,” ucapnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka termasuk Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan tiga tersangka BP, RP, dan Ismail Bolong memiliki peran yang berbeda.
Pertama, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di wilayah PKP2B PT SB yang berlokasi di Kutai Kartanegara.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” kata Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Kemudian, Ismail Bolong berperan sebagai yang mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com