Home News

Tak Ada Unsur Pidana, Kasus 1 Keluarga Tewas di Kalideres Dihentikan

Jumat, 9 Desember 2022 | 17:25 WIB
Prasetyo Nugroho / BW
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.

Jakarta, Beritasatu.com – Tidak ada unsur tindak pidana, penyelidikan kasus satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat, dihentikan oleh polisi.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tewasnya satu keluarga secara misterius di Kalideres. Hal ini lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana pada kematian satu keluarga di Kalideres tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2022), mengatakan, kesimpulan akhir penyidikan tidak menemukan unsur pidana.

“Baik dari Labfor maupun melibatkan berbagai ahli, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian empat orang di TKP tersebut. Hasil penyelidikan kami tidak ada peristiwa pidana maka kasus ini akan kami hentikan penyelidikan," sambung Hengki.

Hengki Haryadi menyebutkan, tidak ada motif tersendiri di balik kematian satu keluarga di Kalideres ini.

Menurutnya, tidak ditemukan pula tindak pencurian, pembunuhan maupun kekerasan dalam kematian satu keluarga di Kalideres tersebut.

Sumber: BeritaSatu.com

# Keluarga Tewas di Kalideres# Polda Metro Jaya# Kalideres# Penyelidikan Kasus Kalideres# Hengki Haryadi
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI