Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK diketahui sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua di antaranya yakni hakim agung bernama Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya telah ditahan oleh KPK.
"Yang pasti sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapapun orangnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Baca selanjutnya
Ali menjelaskan, KPK sudah memperoleh cukup banyak informasi dan data terkait ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com