Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif. KPK diketahui sudah menetapkan Ra Latif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan di antaranya uang Rp 1,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Ali menegaskan, uang yang disita ini akan menjadi barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Dia menekankan, KPK bakal terus mengembangkan kasus Ra Latif.
"Kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki," tutur Ali.
Dikatakan Ali, KPK bakal mengembangkan kasus Ra Latif berdasarkan pada keterangan saksi maupun alat bukti lainnya. Dia menjelaskan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik.
Baca selanjutnya
"Sepanjang memang UU membolehkan KPK menyampaikan kepada masyarakat, tentu kami sampaikan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com