Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung mengenai potensi gratifikasi terkait pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono. KPK mengaku sempat memperoleh laporan penerimaan gratifikasi berbentuk kado pada pernikahan anak dari kalangan penyelenggara negara.
"KPK beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun keluarga ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri (dilaporkan) kepada KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
KPK menyampaikan peringatan agar tiap penyelenggara negara yang memberikan atau mendapatkan gratifikasi supaya patuh terhadap regulasi demi mencegah praktik korupsi. Jika memang menerima, barang gratifikasi dimaksud mesti dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari sejak diterima.
"Untuk gratifikasi ketentuan Undang-Undang (UU) Pasal 12 (Tipikor) 30 hari kerja," tutur Ali.
Baca selanjutnya
Ali menyebutkan, KPK bakal menelaah dulu laporan. Selanjutnya, bakal ditentukan apakah ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com