Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong dilakukannya pemotongan tunjangan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu karena masih belum adanya hukuman tegas bagi para ASN yang malas menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan," ujar Direktur LHKPN, Isnaini saat jumpa pers dalam rangkaian acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Isnaini menerangkan, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme hanya mengatur soal sanksi administrasi terkait LHKPN. Sanksi dimaksud juga tidak diterangkan dengan jelas. Untuk itu, dia mendorong adanya sanksi lebih tegas, salah satunya lewat pemotongan tunjangan.
Baca selanjutnya
Tak lupa, Isnaini juga menyampaikan rasa syukurnya karena kini KPK terbantu ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com