Cianjur, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai hasil analisa BMKG terkait Patahan atau Sesar Cugenang yang melarang berdirinya bangunan di sembilan desa yang masuk dalam tiga kecamatan seperti Pacet, Cugenang dan Cianjur.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat (9/12/2022), mengatakan bahwa terkait sembilan desa yang masuk dalam Patahan Cugenang, membuat tata ruang Cianjur segera direvisi dan ditetapkan karena masuk dalam zona berbahaya dengan bentangan sepanjang 9 kilometer persegi.
"Kita akan melakukan pendataan sebenarnya di lapangan yang akan dicocokkan dengan foto udara dari BMKG, sehingga tata ruang harus direvisi. Saya sudah meminta Bapelitbangda Cianjur dan dinas terkait lainnya segera melakukan perbaikan," katanya.
Berdasarkan analisa BMKG, kata dia, Patahan Cugenang membentang mulai dari Desa Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Kecamatan Pacet dan Desa Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Benjot, dan Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang yang ujungnya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Baca selanjutnya
Sehingga sembilan desa yang dilintasi patahan harus disterilkan atau dikosongkan dari ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA