Jakarta, Beritasatu.com - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Pemerintah dan DPR menjadi sorotan pihak asing, khususnya soal butir yang tertuang pasal perzinaan.
Salah satu tim perumus KUHP, Chairul Huda mengungkapkan, dalam produk hukum terbaru itu justru sebenarnya mengembalikan makna sesungguhnya dari pengertian zina itu sendiri.
"Justru kita sedang mengembalikan makna zina itu menurut kesadaran hukum masyarakat yang ada di dalam kamus itu," kata Chairul dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
Baca selanjutnya
Ahli hukum pidana itu menjelaskan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com