Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan salah besar jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan disebut antidemokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan.
Ditegaskan, sebenarnya KUHP lama jauh lebih merusak daripada KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu. Dicontohkan, soal penyebaran berita bohong. Dikatakan, KUHP versi lama dan UU ITE justru lebih antidemokrasi.
"KUHP lama lebih merusak karena terdapat beberapa UU yang dinilai anti demokrasi. Seperti pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE," kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Pro Kontra KUHP Baru", Sabtu (10/12/2022).
"Kalau kita bicara pasal-pasal kontroversial yang kontroversial sejatinya adalah KUHP yang berlaku tadi dengan UU yang ada saat ini yang dicabut dengan KUHP baru itu yang benar-benar kontroversial. Jadi jauh lebih merusak KUHP yang lama daripada KUHP yang baru," tambahnya.
Anggota Fraksi Gerindra DPR pun mempertanyakan mengapa Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Amerika Serikat (AS) baru menanggapi KUHP setelah disahkan.
"Saya bingung ada pihak luar negeri misalnya PBB, ada Amerika, mengomentari UU ini seolah-olah kita menjadi bencana ketika disahkannya. Ke mana mereka selama ini ada dua UU yang paling populer yang paling antidemokrasi," ucap Habiburokhman.
Baca selanjutnya
Habiburokhman menyoroti Pasal 28 juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com