Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa membenahi moral bangsa. Maka dari itu pihaknya mendukung diterapkannya pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru.
"Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan. Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif," kata Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah saat diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru' secara daring pada Sabtu (10/12/2022).
Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa.
"Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi," tegas Ikhsan.
Baca selanjutnya
Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com