Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengkritik keras badan legislatif DPR karena belakangan ini menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK seperti keranjang sampah.
Hal itu menyusul DPR yang selalu menyarankan elemen masyarakat atau pihak yang merasa keberatan dengan peraturan undang-undang untuk mengajukan gugatan ke MK. Terbaru, DPR menyarankan pihak yang tak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk ajukan gugatan ke MK.
"Saya itu agak khawatir dengan logika teman-teman pembentuk undang-undang yang menempatkan MK itu jadi keranjang sampah," kata Zainal dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', Sabtu (10/12/2022).
Baca selanjutnya
Menurutnya, DPR kerap kali menghilangkan kewajibannya sebagai pembentuk undang-undang guna membuat ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com