Menkes: Subvarian BN.1 Belum Terbukti Picu Kenaikan Kasus Covid-19
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 mengenai perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali diberlakukan dari 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Kedua instruksi menteri dalam negeri tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi potensi peningkatan penularan Covid-19 akibat peningkatan mobilitas warga semasa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Menurut instruksi menteri dalam negeri, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
"Untuk kebijakan mobilisasi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, kami evaluasi setiap dua minggu, sekarang Indonesia masih terus level 1," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini