Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban
Jakarta, Beritasatu.com - Korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) akhirnya dapat tersenyum puas saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT FSP Akademi PRO, Hendry Susanto.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/12/2022), terdakwa Hendri Susanto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya di PN Jakarta Barat.
Adapun yang membuat korban penipuan Fahrenheit gembira adalah majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit ini berupa uang tunai sebesar Rp 89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kemenkumham.
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP menyambut positif putusan ini. Dia menilai putusan ini sangat tepat. Kasus investasi bodong robot trading ini, katanya, tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan.
"Sehingga wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus, Rabu (14/12/2022).
"Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku, dan seharusnya kembali ke korban,” sarannya.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kabarakan Kilang Dumai, Pertamina Bentuk Tim Inventarisasi Kerugian
Petra Kvitova Rebut Gelar Juara Miami Open 2023
OpenAI Blokir Akses ChatGPT di Italia, Cek Alasannya
Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi
Pejabat Senior Departemen Olahraga Tiongkok Ditahan Terkait Suap Sepak Bola
Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
Prabowo, Airlangga, dan Cak Imin Kompak Hadiri Silaturahmi Ramadan PAN
Ruang Ngaji Mudahkan Pengguna Sibuk yang Ingin Membaca Al Quran
Pasar Tanah Abang Dipadati Pengunjung Sejak Minggu Pagi Ini
