Menteri Johnny: Frasa Penggerebekan Tidak Ada di KUHP Baru
Jakarta, Beritasatu.com - Sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022 menjadi UU, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat, salah satunya aturan ranah privat bagi wisatawan asing.
Ditemui dalam acara Konvensi Humas Indonesia (KHI) 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan banyak informasi keliru yang beredar mengenai ranah privat tersebut.
"Kekhawatiran yang disampaikan seperti penggrebekan itu tidak ada di KUHP, karena tuntutan-tuntutan tersebut sifatnya terbatas (hanya kepada keluarga terdekat). Informasi yang beredar di media sosial sangat kompleks, banyak informasi yang ditangkap dan ditafsir secara keliru," ujar Johnny kepada jurnalis BTV di Djakarta Theater pada Kamis (15/12/2022).
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Baleg DPR Sebut 13 UU Bakal Terdampak oleh RUU Kesehatan
Pendapatan Telkom Rp 147,31 Triliun, LabaRp 25,86 Triliun
Masuk Bulan Ramadan, Omzet Pengrajin Layangan Justru Menurun
Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 2023 Selama 14 Hari

D3 Labs Dukung Pemberdayaan Sistem Keuangan Blockchain
8 menit yang laluMenkes Buka Partisipasi Publik dalam Perumusan RUU Kesehatan
11 menit yang laluSerial Child Molester Receives Parole
16 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno