Jeritan Orang Tua Bayi Gagal Ginjal: Jangan Biarkan Kami Berjuang Sendiri
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus gangguan ginjal akut akibat obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Indonesia menewaskan sekurangnya 195 korban jiwa. Kebanyakan adalah anak-anak.
Kasus yang sekarang sudah sampai di meja hijau itu tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang kehilangan buah hati atau orang-orang tercinta.
Tak kalah berduka adalah mereka yang kini harus merawat anak atau bayinya yang lahir normal, namun tiba-tiba dinyatakan gagal ginjal. Para orang tua ini harus terus berjuang, berdoa, guna kesembuhan sang buah hati.
Orang tua mana yang tak hancur hati mendapati kenyataan bocah yang biasanya lincah, ceria, lucu berceloteh, tiba-tiba lumpuh dan dipasangi berbagai alat bantu medis.
Semakin menyayat hati manakala mengetahui ternyata ihwal kondisi sang anak bukan karena salah makan atau salah asuh.
Tanpa disangka, penyebab dari kesengsaraan itu adalah karena minum obat dengan kandungan berbahaya di dalamnya. Obatnya yang dibeli pun adalah obat yang diresepkan oleh dokter, bukan karena ayah-ibunya sembarangan membeli.
Duka nestapa itu kini dialami seorang ibu dari bayi bernama Ravyan.
Ravyan, bocah berusia 16 bulan ini harus menahan rasa sakit yang tak berujung. Terhitung enam bulan sudah ia terbaring. Kerongkongan tubuh mungil itu dilubangi. Di sana terpasang ventilator.
Ravyan dinyatakan lumpuh baik tangan maupun kaki. Jari mungilnya bahkan tidak bisa bergerak menyentuh ibunya. Asupan makanan atau susu hanya bisa ia terima melalui selang nasogastrik. Sesekali ia merengek kesakitan, lantaran benda asing yang ada di tenggorokannya
Melalui Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan, Awan Puryad, pada Selasa (13/12/2022) lalu, sang Ibu bercerita tentang perjuangan demi kesembuhan anak semata wayangnya.
Ibunda Ravyan, Resti, mengungkapkan kondisi anaknya itu diduga berkaitan erat dengan kondisi enam bulan sebelumnya. Artinya ketika itu Ravyan baru berumur setahun.
Bayi laki-laki ini ini mengalami demam dan flu. Resti dan suami membawa bayi tersebut ke salah satu puskesmas di Bekasi.
Dari puskesmas mereka mendapatkan obat sirup yang diduga kuat mengandung EG dan DEG. Orang tua Ravyan seperti juga kebanyakan orang lainnya yang awam, tentu tidak tahu menahu soal EG dan DEG.
Apalagi obat sirup itu diresepkan oleh pihak puskesmas. Bukan oleh sembarang orang atau dukun. Tentu Resti dan suami tidak punya kecurigaan apa pun. Ditambah selama ini belum pernah ada peringatan dari Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kemungkinan bahayanya obat sirup tertentu.
Menurut Awan Puryadi, obat yang diminum sang bayi adalah sirup produk perusahan Afi Farma.
Afi Farma ini besama delapan perusahaan produsen obat-obatan belakangan diperkarakan ke Mabes Polri dan juga dimejahijaukan dalam kasus gangguan ginjal akut atau gagal ginjal.
Setelah meminum sirup tersebut, kondisi Ravyan bukannya membaik. Tubuh bayi mungil itu malah panas ditambah muntah hingga susah buang air kecil.
Semua orang tua pasti ingin kesembuhan atas anak kesayangannya. Ravyan dilarikan ke ke RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada tanggal 2 Juni 2022 untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dalam perawatannya di RSCM, isak tangis dan rintihan Ravyan terdengar. Namun yang lebih menyayat hati adalah vonis dokter.
Bak petir di siang bolong, dokter menyebut Ravyan menderita gangguan ginjal akut.
Siapa sangka bayi di usia belia itu menderita gagal ginjal yang dalam pengetahuan awam banyak diderita oleh orang dewasa. Kalau pun ada bayi yang menderita biasanya karena kelainan ataupun bawaan.
Resti dan suami harus menerima kenyataan bahwa bayi mungilnya butuh rawat inap dengan rentang waktu yang pada saat itu belum dapat ditentukan.
“Kami akhirnya memutuskan untuk pindah dari Bekasi dan mengontrak rumah di Jakarta,” kata Resti seperti ditirukan oleh pengacaranya, Awan Puryadi.
Dengan keputusan tersebut suami Resti otomatis meninggalkan pekerjaannya. Resti sendiri harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beruntung mereka berdua memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Perawatan Ravyan menggunakan BPJS yang terdaftar atas nama Resti. Untuk menjaga keaktifan peserta BPJS, sang ibu tidak bisa meninggalkan pekerjaan yang ia lakoni. Ia harus tetap bekerja demi memenuhi syarat dan kebutuhan anaknya.
Selama 25 hari di RSCM Ravyan berjuang untuk sembuh hingga muncul kabar menggembirakan. Pada tanggal 27 Juni 2022, Ravyan diperbolehkan pulang. Ginjal bayi mungil ini dinyatakan sudah dapat berfungsi normal kembali.
Namun apa daya, kabar gembira itu tidak sepenuhnya membuat lega hati kedua orang tuanya. Ravyan masih harus mendapatkan perlakuan khusus.
Kondisi tangan dan kaki yang lumpuh membuatnya hanya bisa berbaring. Makan dan minum melalui selang hingga tenggorokan yang dipasangi ventilator.
Begitulah kondisi Ravyan ketika pulang ke rumah kontrakan bersama kedua orang tuanya. Ia masih perlu perawatan ekstra meski ginjalnya disebut sudah pulih.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jajak Pendapat Pilpres AS: Donald Trump Melesat Pasca-Dakwaan
Pakta Perdagangan Uni Emirat Arab dan Israel Mulai Berlaku
Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Bentuk Tim Inventarisasi Kerugian
Petra Kvitova Rebut Gelar Juara Miami Open 2023
OpenAI Blokir Akses ChatGPT di Italia, Cek Alasannya
Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi
Pejabat Senior Departemen Olahraga Tiongkok Ditahan Terkait Suap Sepak Bola
Kebakaran Kilang Dumai, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Aman
