5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dituntut 7 Tahun hingga 12 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor) untuk dijatuhi hukuman 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp 18,3 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa 8 tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa penuntut saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar. Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Multipolar Catatkan Laba Bersih Rp 151,2 Miliar pada 2022
Siswa SMAN 11 Makassar Dikeroyok di Area Sekolah, Guru Malah Merekam
Mengaku Stres, Shin Tae-yong: Masih Ada Pemain yang Ditahan Klubnya
Polisi Buru Pelaku Mutilasi Jasad Wanita di Kaliurang
Erick Thohir Berambisi Jadikan PalmCo Raja Perusahaan Sawit
Hilirisasi Timah Jokowi Terancam Mandek, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan Saat Ramadan
Wamenkumham Pastikan Tidak Laporkan Balik Ketua IPW
Profil dan Puisi Sapardi Djoko Damono yang Muncul di Google Doodle
