Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi Selama Nataru
Jumat, 23 Desember 2022 | 12:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melarang kendaraan angkutan barang sumbu tiga beroperasi di ruas jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Banten Kompol Adrian Tuuk mengatakan, pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Kakorlantas Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan (Dirjen Perhub) dan Dirjen Bina Marga.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang itu diberlakukan mulai tanggal 22 sampai tgl 24 Desember dan arus balik tanggal 25 dan 26 Desember serta arus libur tahun baru tgl 30 dan 31 Desember 2022 serta arus balik libur tahun baru tanggal 1 sampai tanggal 2 Januari 2023," tutur Adrian kepada BTV di kawasan tol Cikupa Tangerang, Jumat (23/12/2022).
Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan supaya bisa mengurangi volume kendaraan di jalur tol dan non-tol untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas para pengemudi pada masa Nataru.
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang yang melebih bobot 14.000, mobil barang sumbu tiga, mobil barang kereta tempel dan mobil barang kereta gandengan. Kemudian mobil barang galian, mobil barang tambang serta mobil bahan bangunan.
Dalam penerapannya, menurut Kompol Adrian, mulai dari pintu tol Cikupa sampai dengan pintu tol Merak petugas akan melaksanakan pengecekan kepada setiap kendaraan barang. Kendaraan barang harus dilengkapi dengan surat dari perusahaan mengenai jenis barang dan tujuannya yang dipegang oleh supir.
"Apabila diluar ketentuan, tentunya kami akan melakukan rekayasa dengan mengeluarkan kendaraan barang tersebut di pintu-pintu tol mulai dari Balaraja, Cikandes, Ciujung sampai dengan pintu tol Serang Barat," jelas Adrian.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Sadar Usia Personel Tak Muda Lagi, Wali Batasi Konser di Daerah yang Jauh

Dinkes Lahat Konfirmasi Ada Bocah Terpotong Alat Kelaminnya Saat Sunatan Massal

Razia Petugas Imigrasi Diwarnai Kejar-kejaran, 29 WNA Diamankan

Fahri: Banyak Klub di Liga Voli Bulgaria yang Bertanya soal Pemain Indonesia

Cak Imin Tak Terpilih Indonesia dalam Bahaya, TKN Prabowo-Gibran: Semua Capres-Cawapres Putra Terbaik Bangsa

Wawancara Eksklusif Fahri Septian, Bintang Voli Indonesia di Liga Bulgaria yang Dijuluki Nishida

Berkolaborasi dengan B-Universe, KPU Jateng Optimistis Bisa Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Konsumsi Obat Terlarang, Pengemudi Ayla di Sukabumi Tabrak 8 Pemotor

Rosan, Airlangga, Zulhas, hingga Anis Matta Hadiri Rapat Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di DPP Golkar

KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Pakai Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah dan Tanah

Buruh di Indramayu Tipu Warga Ratusan Juta dalam Seleksi Bintara Polri

Istri Siri Pelaku Pembakaran Eks Direktur RSU Padang Sidempuan Diringkus Polisi

Sule Siap Nikahi Santyka Fauziah Tahun Depan

Kenali Faktor, Gejala, dan Risiko HIV atau AIDS

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Uang Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo
2
4
Retno Marsudi: Palestina Punya Hak untuk Merdeka
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo