Korban KSP Indosurya Berharap Dananya Kembali
Minggu, 25 Desember 2022 | 22:50 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum ratusan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya), M Ali Nurdin mengatakan para kliennya berharap dana mereka yang berada di KSP Indosurya bisa dikembalikan.
Ali mengatakan para korban berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan mengutamakan kepentingan korban, yakni pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.
"Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban," ujar Ali di Jakarta, Minggu (25/12/2022).
Ali mengatakan ratusan korban yang menjadi kliennya mengalami kerugian kurang lebih Rp 350 miliar dari kasus penggelapan KSP Indosurya. Para korban, kata Ali, berharap adanya keberpihakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kepada kepentingan korban dalam kasus KSP Indosurya.
"Kepentingan korban adalah dananya dikembalikan," tandas dia.
Salah satu korban yang didampingi Ali Nurdin, Richard mengungkapkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah. Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu, juga kemungkinan mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
"Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya," tutur Richard.
Richard menyebutkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Psaalnya, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.
"Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya (terdakwa kasus KSP Indosurya). Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali," ujar Richard.
Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya. Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
"Harapan kami para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan. Kami masih percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang disidang di PN Jakarta Barat. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami," jelas Richard.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan melindungi korban kasus investasi bodong KSP Indosurya. Secara total, korban kasus KSP Indosurya mencapai sekitar 23.000 dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.
"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," pungkad Richard.
Para korban menyampaikan kekecewaan atas persidangan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022) lalu. Pasalnya, pada saat itu, para korban hadir secara langsung untuk bisa bertemu dengan terdakwa Henry Surya.
Akan tetapi, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya secara langsung.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik

Apindo Akan Buat Daftar Produk Terkait Israel

Situs KPU Dibobol, 204 Juta Data Pemilih Bocor dan Dijual Peretas

Apindo Jabar Sayangkan Masih Ada Pejabat Daerah Naikkan Upah di Atas 16%


Kalah Adu Penalti Lawan Jerman, Pelatih Argentina: Namanya Untung-untungan

KPK dan Polda Metro Jalin Koordinasi untuk Pemeriksaan SYL Cs Besok

Atap Gedung SDN di Kebumen Ambruk Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Kasus Korupsi SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Dicecar 28 Pertanyaan oleh KPK

Deretan Film yang Diperankan oleh Gal Gadot

Viral! Pria di Pati Beri Seserahan Mobil Sport Subaru BRZ, Ini Spesifikasinya

Semifinal Piala Dunia U-17: Tundukkan Mali, Prancis Tantang Jerman di Final

Ingin Namanya Bersih, Oklin Fia Minta Ammar Zoni dan Irish Bella Buka Suara

Polisi Periksa Kepala Dinas Perhubungan Kepri Terkait Kericuhan Rempang Galang

Deretan Fakta Penyakit Pneumonia Misterius yang Muncul di Tiongkok
1
Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang 2 Hari
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo