Jumat, 24 Maret 2023

Produk Pangan Ilegal Beredar Bebas di E-commerce, Ini Strategi BPOM

Maria Fatima Bona / YUD
Senin, 26 Desember 2022 | 19:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Produk pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal serta obat-obatan beredar bebas di e-commerce. Guna mengatasi hal tersebut tidak merugikan masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan take down untuk memblokir akses ke produk-produk tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito pada konferensi pers terkait; “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Penny menuturkan, BPOM hanya bisa melakukan penutupan akses karena tidak bisa melakukan penindakan lebih lanjut. Sebab, belum ada aturan yang memperkuat peran BPOM untuk melakukan penindakan untuk semua produk pangan maupun obat yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) termasuk TIE.

“Saya kira dunia internasional belum ada (aturan) untuk penegakkan hukumnya dikaitkan dengan produk-produk ilegal di e-commerce. Sekarang ini hanya takedown, dan muncul lagi. Mati satu tumbuh seratus,” ucapnya.

Masih belum memiliki kekuatan hukum untuk menindak peredaran di e-commerce, maka BPOM berupaya mengedukasi konsumen untuk lebih waspada saat membeli obat atau pangan melalui e-commerce.

“Masyarakat saat membeli produk harus memperhatikan produk tersebut, apakah sudah mendapatkan izin dari BPOM atau belum. Produk pangan yang dijual di e-commerce ada juga mendapat izin edar dari BPOM,” paparnya.

Sementara terkait obat, Penny menegaskan sangat berisiko jika membeli obat di ritel yang tidak terpercaya. Hal ini berkaca dari kejadian gangguan ginjal akut pada anak.

“Saya kira lebih baik (membeli) melalui ritel-ritel yang khusus, jadi kalau ada apa-apa kita bisa melaporkan ke pihak terkait BPOM atau Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Terkait kasus hukum dengan peredaran pangan dan obat di e-commerce, Penny menuturkan peran BPOM kelihatan tidak berdaya karena belum ada landasan hukum menjadi kekuatan BPOM.

“Sekarang kita kelihatan tidak berdaya peredaran di-online hanya takedown. Mati 10 akan muncul lagi 100, karena kita tidak bisa menegakkan sanksi,” ucapnya.

Untuk itu, Penny meminta perlunya ada pertemuan lintas sektor guna mencegah risiko terkait dengan peredaran obat dan makanan. Adanya efek jera terhadap penjual yang menjual obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) izin edar BPOM.

“Kalau melanggar harus ada ketentuan penindakan agar ada efek jera,” ucapnya.

Untuk memperkuatkan penindakan pelanggaran peredaran obat dan pangan di e-commerce, Penny menuturkan, BPOM sedang mendorong proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan.

Dikatakan Penny, dalam RUU tersebut, BPOM mencantumkan pelanggaran dan sanksi hukum terkait dengan peredaran obat dan pangan yang TMK dan khasiat dari BPOM.

“Jangan sampai kita tidak berdaya dikaitkan dengan produk-produk yang sangat esensial dikaitkan dengan aspek kesehatan dan jiwa,” pungkasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034408
1034407
1034406
1034405
1034402
1034404
1034403
1034401
1034400
1034397
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon