Senin, 20 Maret 2023

Kasus Gangguan Ginjal, BPOM Pertanyakan Legalitas TPF BPKN

Maria Fatima Bona / YUD
Senin, 26 Desember 2022 | 22:11 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempertanyakan legalitas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam upaya melakukan pemeriksaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada pada konferensi pers terkait; “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

“Tim pencari faktanya, kami masih bisa pertanyakan legalitasnya. Dan juga dan juga tahap-tahap pemeriksaan dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh misalnya institusi pemeriksa seperti BPK(Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ombudsman itu sebetulnya ada tahapan-tahapan berproses,” ucapnya.

Menurut Penny, dalam tahapan tersebut pemeriksa dan terperiksa harus ada proses transparansi dan adil. Dalam hal ini, ada proses respons guna menyimpulkan dari hasil pemeriksaan yang menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi untuk kepentingan publik.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033635
1033636
1033633
1033631
1033628
1033629
1033630
1033627
1033626
1033625
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon