Kasus Gangguan Ginjal, BPOM Pertanyakan Legalitas TPF BPKN
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempertanyakan legalitas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Pencari Fakta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam upaya melakukan pemeriksaan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada pada konferensi pers terkait; “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).
“Tim pencari faktanya, kami masih bisa pertanyakan legalitasnya. Dan juga dan juga tahap-tahap pemeriksaan dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh misalnya institusi pemeriksa seperti BPK(Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ombudsman itu sebetulnya ada tahapan-tahapan berproses,” ucapnya.
Menurut Penny, dalam tahapan tersebut pemeriksa dan terperiksa harus ada proses transparansi dan adil. Dalam hal ini, ada proses respons guna menyimpulkan dari hasil pemeriksaan yang menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi untuk kepentingan publik.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hilirisasi Timah Jokowi Terancam Mandek, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan Saat Ramadan
Wamenkumham Pastikan Tidak Laporkan Balik Ketua IPW
Profil dan Puisi Sapardi Djoko Damono yang Muncul di Google Doodle
Hama Patek Serang Tanaman Cabai di Klaten Akibatkan Gagal Panen
Pastikan Stok Aman Selama Ramadan, Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Sidak
Jenazah Syabda Perkasa Belawa akan Dimakamkan di Sragen
Pakan Ternak Mahal, Harga Ikan dan Udang Merangkak Naik Jelang Ramadan
