Kasus Gagal Ginjal Akut, Direktur CV Samudra Chemical Jadi Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudra Chemical dengan inisial AR jadi tersangka terkait kasus gagal ginjal akut.
Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama CV Samudra Chemical dengan inisial E sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Kendati demikian, Nurul mengungkapkan bahwa keberadaan dua tersangka itu masih belum diketahui. Oleh sebab itu, keduanya telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC), sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua perusahaan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan. kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Modus PT Afi Farma, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pemerintah Waspadai Dampak Penutupan SVB terhadap RI
DPR Ramai-ramai Usulkan Pansus Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pernah Sepi Peminat, PKN STAN Nomor 1
Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD soal Ucapan Anggota DPR Markus
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Saya Belum Lihat Suratnya
