Kasus Lukas Enembe, KPK Minta Ketum Kadin untuk Kooperatif
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat untuk kooperatif terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Diketahui, Arsjad Rasjid dipanggil untuk diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (13/12/2022) lalu. Namun, Arsjad Rasjid saat itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Ali mengingatkan sebagai seorang warga negara, Arsjad Rasjid berkewajiban hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tegasnya.
Sejauh ini, belum diketahui materi yang akan ditelusuri KPK saat memeriksa Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe. Hal itu karena Arsjad belum memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK diketahui telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kebakaran Melanda Gudang Ban di Jambi
Pemerintah Waspadai Dampak Penutupan SVB terhadap RI
