Pakar: Health Emergency Covid-19 bisa Dicabut Tanpa Izin WHO
Jakarta, Beritasatu.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika mengatakan, Indonesia sebetulnya sudah bisa mengambil keputusan secara mandiri terkait pencabutan status kegawatdaruratan kesehatan atau health emergency tanpa harus menunggu keputusan dari WHO. Sebab, kegawatdaruratan kesehatan Covid-19 di Indonesia sudah tidak terjadi.
“Indonesia sudah bisa mengambil keputusan sesuai data-data tersedia, tidak perlu harus menunggu WHO, kita bisa mendeklarasikan ini tidak terjadi lagi kegawatdaruratan kesehatan,” kata Mahardika pada acara dialog daring bertemakan; "Masa Depan Pandemi Covid-19 di Indonesia", Jumat (30/12/2022).
Kendati demikian, Mahardika mengatakan kesiapsiagaan rumah sakit tidak boleh dikendurkan, sehingga ketika terjadi lonjakan sudah dapat segera ditangani dan tidak kewalahan seperti awal-awal pandemi terjadi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia. Keputusan PPKM dicabut itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini