PPKM Dicabut, Kemenkes: Tidak Cabut Darurat Kesehatan

Jakarta, Beritasatu.com – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril menegaskan pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
“Jadi itu tahapan berbeda yang cabut PPKM ini adalah pembatasan saja. Contoh kita tidak perlu lagi ada WFH (work from home), tidak ada lagi pembatasan kita ke mal dan sebagainya,” kata Syahril pada acara dialog daring bertemakan; "Masa Depan Pandemi Covid-19 di Indonesia", Jumat (30/12/2022).
Syahril menuturkan, dengan pencabutan PPKM ini, pemerintah hanya mendorong masyarakat untuk harus vaksinasiCovid-19. Hal ini bagian dari upaya penanganan Covid-19, karena situasi saat ini masih pandemi.
Syahril menuturkan, pemerintah juga masih menanggung semua biaya vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19 pada tahun 2023 mendatang.
Sumber: BeritaSatu.com
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Lowongan Kerja KAI Logistik: Supervisor Accounting Berusia Maksimal 35 Tahun
Ini Deretan Drakor Populer Lee Sang Yeob yang Segera Menikahi Non-Selebritas
Daur Ulang Limbah, LPKR Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Hidup Bersih dan Berkelanjutan
Joe Biden Ungkap Jutaan Warga AS Terancam Kelaparan jika Kongres Setujui Kebijakan Ini
2
PSI Dukung Ganjar atau Prabowo? Ini Jawaban Kaesang
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri