Tangani Kasus Formula E, KPK Diyakini Akan Profesional
Jakarta, Beritasatu.com - Analis politik lulusan Walden University, Boni Hargens menilai mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) keliru soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK diyakini akan profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurut Boni, KPK tidak mungkin mentersangkakan orang secara sembarangan.
"BW keliru menilai KPK dalam kasus Formula E. KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum," ujar Boni kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Boni mengingatkan makna penyelidikan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Disebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana utk dinaikan penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan," kata Boni.
Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya. Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami dan hal tersebut sesuai dengan hukum acara pidana.
"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," ungkap dia.
"Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini