Aremania Sesalkan Tidak Ada Tindak Lanjut dari Rekomendasi TGIPF

Kamis, 5 Januari 2023 | 11:59 WIB
Pudja Lestari / FMB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan tuntutan keadilan dalam aksi demonstrasi di exit Tol Singosari, Malang, Minggu, 27 November 2022.

Jakarta, Beritasatu.com - Aremania menyesalkan tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi Aremania dalam audiensi di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pada Kamis pagi (5/1/2023).

Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyebut seharusnya rekomendasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan dalam laporan model B yang diajukan oleh Aremania. Dalam laporan model B ini seharusnya tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana. Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih memproses model A yang didasari unsur kelalaian yang tertulis dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Kami mengharapkan temuan-temuan itu menjadi alat bukti dalam proses penyidikan dalam laporan B kami. Jadi tidak hanya sekedar membuat rekomendasi tapi tidak ada tindak lanjutnya. Itu tidak ada, ini yang saya sesalkan,” ujar Djoko.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aremania juga kembali mendesak pihak kepolisian untuk memproses model B. Menurut Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh kelalaian namun terjadi akibat kesengajaan salah satu pihak.

“Ini kesengajaan. Artinya eksekutornya saja sampai hari ini belum diperiksa,” ujar Imam.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut berkas lima tersangka menetapkan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, kini sudah dinyatakan lengkap. Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Aremania menilai laporan model A yang menjadi acuan pihak kepolisian tersebut tidak akurat, dan mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan model B yang didasari oleh Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana.



Sumber: BeritaSatu.com

# Aremania# Arema# TGIPF Kanjuruhan# Kanjuruhan# Tragedi Kanjuruhan
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI