Ditanya Hakim, Ferdy Sambo Klaim Tak Lagi Pegang KTP
Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo tak tahu-menahu ketika Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bertanya soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Ferdy Sambo mengaku sudah tidak memegang KPK miliknya sejak ditahan.
Hal ini terjadi saat awal persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023) yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, serta Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo sebetulnya juga terdakwa dalam perkara tersebut. Hanya saja, di persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi mahkota.
"Ada KTP-nya?," tanya Hakim Suhel dalam persidangan.
"Enggak ada Yang Mulia," respons Ferdy Sambo.
Hakim Suhel sempat menanyakan di mana KTP Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku KTP miliknya sudah di penyidik, setelahnya dia tidak memegangnya lagi.
Hakim Suhel bertanya lagi ke mantan Kadiv Propam Polri itu soal KTP. Ferdy Sambo tetap mengaku tidak tahu-menahu.
"Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan Yang Mulia," tutur Ferdy Sambo.
"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?," tanya Hakim Suhel.
"Tidak Yang Mulia," ucap suami Putri Candrawathi itu.
"Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini. Ya baik di berita acara aja kami cocokan ini, identitas saudara ya," kata Hakim Suhel.
"Iya Yang Mulia," Ferdy Sambo menimpali.
Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini