Penumpang Angkutan Umum di DKI Tetap Diwajibkan Gunakan Masker
Jakarta, Beritasatu.com – Penumpang angkutan umum di DKI Jakarta tetap diwajibkan menggunakan masker. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan edaran yang intinya mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Dishub DKI menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.
Dishub DKI, selain mewajibkan penggunaan masker juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Menurut Syafrin, penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
Selain itu, Dishub DKI juga mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi tetap digunakan saat akan memasuki fasilitas transportasi. Di samping itu, Dishub DKI juga mendorong agar warga tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Keramas Massal, Cara Warga Babakan Tangerang Sambut Ramadan
UBS Selamatkan Credit Suisse, Harga Minyak Melonjak
Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi Jadi Daya Tarik Wisman
Donasikan Alat Laboratorium ke ITB, GNI Konsisten Dukung Pengembangan SDM
Indikator Menyala, Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Yogyakarta
Jelang Sidang Isbat, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
Menparekraf Minta UMKM "Naik Kelas" Tak Lupa Jaga Kualitas
Menkeu AS Yellen Jamin Lindungi Perbankan, Wall Street Naik
