Rabu, 22 Maret 2023

Penumpang Angkutan Umum di DKI Tetap Diwajibkan Gunakan Masker

BW
Jumat, 6 Januari 2023 | 13:34 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Penumpang angkutan umum di DKI Jakarta tetap diwajibkan menggunakan masker. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan edaran yang intinya mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dishub DKI menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Dishub DKI, selain mewajibkan penggunaan masker juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Menurut Syafrin, penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Selain itu, Dishub DKI juga mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi tetap digunakan saat akan memasuki fasilitas transportasi. Di samping itu, Dishub DKI juga mendorong agar warga tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033943
1033959
1033941
1033957
1033958
1033956
1033955
1033954
1033953
1033952
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon