Minggu, 26 Maret 2023

Komisi III DPR Sorot Kewenangan OJK Tangani Pidana Jasa Keuangan

Yustinus Paat / CAR
Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:26 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR menyoroti kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni kewenangan absolut OJK ini justru berpotensi menimbulkan celah korupsi.

“Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi, jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali,” ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Sahroni menambahkan Polri bersama OJK selama ini pun sudah sangat cepat dan profesional menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan secara bersamaan. Dia menilai kerja sama Polri dan OJK tersebut harus makin diperkuat, bukan malah dipisahkan.

“Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab, tantangan ke depan ini semakin mengerikan, memisahkan Polri-OJK sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita,” kata Sahroni.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (PPSK) yang sudah disahkan parlemen pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi OJK dalam urusan penegakan hukum. Satu hal yang krusial, yakni kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan (SJK). Pasal 49 ayat (5) menyebutkan penyidikan di sektor keuangan hanya dapat dilakukan OJK.

Dalam UU 12/2011 tentang OJK menyebutkan bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik dari kepolisian melakukan penyidikan. Namun, UU P2SK dengan tegas menyebutkan penyidikan tindak pidana hanya dapat dilakukan penyidik OJK yang terdiri dari tiga pihak, yakni penyidik kepolisian, pejabat PNS tertentu, dan pegawai tertentu.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034574
1034539
1034627
1034619
1034629
1034625
1034626
1034624
1034622
1034620
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon