Komisi III DPR Sorot Kewenangan OJK Tangani Pidana Jasa Keuangan
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR menyoroti kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni kewenangan absolut OJK ini justru berpotensi menimbulkan celah korupsi.
“Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi, jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali,” ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Sahroni menambahkan Polri bersama OJK selama ini pun sudah sangat cepat dan profesional menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan secara bersamaan. Dia menilai kerja sama Polri dan OJK tersebut harus makin diperkuat, bukan malah dipisahkan.
“Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab, tantangan ke depan ini semakin mengerikan, memisahkan Polri-OJK sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita,” kata Sahroni.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (PPSK) yang sudah disahkan parlemen pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi OJK dalam urusan penegakan hukum. Satu hal yang krusial, yakni kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan (SJK). Pasal 49 ayat (5) menyebutkan penyidikan di sektor keuangan hanya dapat dilakukan OJK.
Dalam UU 12/2011 tentang OJK menyebutkan bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik dari kepolisian melakukan penyidikan. Namun, UU P2SK dengan tegas menyebutkan penyidikan tindak pidana hanya dapat dilakukan penyidik OJK yang terdiri dari tiga pihak, yakni penyidik kepolisian, pejabat PNS tertentu, dan pegawai tertentu.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
Indonesia vs Burundi: Garuda Menang 3-1 di Stadion Patriot
